logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

Berita Kegiatan Pengadilan

Informasi Kegiatan dan Kebijakan PA Jambi untuk umum

Rapat Koordinasi Peresmian Masjid

pa-jambi.go.id n

Pada hari Rabu 20 Maret 2019 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Jambi digelar sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Ketua PA Jambi Drs. Mujahidin, M.H. didampingi wakil PA Dra. Hj. Rosliani, S.H,MA dan dihadiri oleh seluruh hakim dan jajaran panitera.

Mujahidin menyampaikan bahwa PERMA 2/2015 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang terdiri dari 33 Pasal dan 9 Bab, PERMA 2/2015 mendefinisikan small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Lebih lanjut, PERMA 2/2015 menetapkan kriteria perkara yang diselesaikan dengan mekanisme small claim court adalah perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH). PERMA 2/2015 juga mensyaratkan bahwa pihak-pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama.

Baik penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan dengan atau tanpa kuasa hukum. Small claim court tidak dapat diterapkan untuk perkara yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya. Persidangan small claim court dipimpin oleh hakim tunggal. PERMA 2/2015 menyebut dua jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan dalam small claim court. Pertama, perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, perkara sengketa hak atas tanah. Terkait jangka waktu, PERMA 2/2015 menetapkan bahwa small claim court berlangsung paling lama 25 hari sejak hari pertama. Dengan jangka waktu yang begitu singkat, PERMA ‘melarang’ para pihak untuk mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.

Tahapan-tahapannya adalah pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas, penetapan hakim dan penunjukkan panitera, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Merujuk pada isi PERMA 2/2015, maka pemeriksaan pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Apabila hakim berpendapat bahwa perkara bukanlah gugatan sederhana, maka dikeluarkan penetapan yang artinya small claim court tidak berlanjut. Atas penetapan hakim ini, tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Satu hal yang menarik dalam PERMA 2/2015 adalah kewajiban bagi hakim untuk berperan aktif dalam bentuk memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; menuntun para pihak dalam pembuktian; dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Terkait putusan akhir small claim court, PERMA 2/2015 mengatur bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Putusan majelis hakim atas keberatan adalah putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. (Jurdilaga PA Jambi)

 

foto RAT

JAMBI - Bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama, Jumat (08/03/2019) dilaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) Koperasi Karya Abadi Pengadilan Agama Jambi.

Rapat ini dihadiri oleh lebih dari 60% Anggota Koperasi, dan dibuka oleh Ketua Koperasi, Nizomuddin.

Hadir Pula Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Mujahidin M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan agar dalam RAT ini dapat diperoleh keputusan-keputusan untuk kemajuan Koperasi Pengadilan Agama Jambi.

Ketua Koperasi Karya Abadi, Nizomuddin menyampaikan bahwa Koperasi Karya Abadi melaksanakan RAT ini sebagai amanat hasil Rapat Kerja Pengadilan Agama Jambi tahun 2019 dan berharap masukan-masukan yang baik untuk kemajuan Koperasi Karya Abadi Pengadilan Agama Jambi kedepannya. (Jurdilaga PA Jambi)

nobar kb pa jambi

Jambi | www.pa-jambi.go.id

Bertempat di ruang lobby utama PA Jambi, Hakim dan Pegawai yang belum bersidang menyaksikan siaran langsung Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018, Rabu (27/02/2019).

Siaran Langsung ini disaksikan melalui kanal youtube resmi Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan berbagai macam capaian kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2018, serta berbagai inovasi yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. (Jurdilaga PA Jambi).

sosialisasi pa jambi

Jambi | www.pa-jambi.go.id

Kamis (21/02/2019) Ketua PA Jambi sosialisasikan hasil rapat koordinasi PA Se PTA Jambi dan SK Ketua PTA Jambi Nomor W5-A/244/OT.01.3/II/2019 tentang Tata Tertib Kedinasam Pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

Sosialisasi ini dihadiir oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer PA Jambi, yang mana dalam penyampaian hasil Rapat Koordinasi Ketua PA Jambi mengatakan bahwa Implementasi SIPP harus terus ditingkatkan dan berharap agar PA Jambi dapat masuk ke zona hijau dengan komitmen dan kerja bersama.

Selanjutnya Sosialisasi SK Ketua PTA Jambi disampaikan dengan dibacakan satu persatu pasal demi pasal. (Jurdilaga PA Jambi)

raker5

Jambi | www.pa-jambi.go.id

Dengan Rapat Kerja, Kita Wujudkan Pelayanan Prima dan Berintegritas, demikian Motto Rapat Kerja PA Jambi, Rabu (30/01/19), Rapat Kerja yang berlangsung seharian di Aula PA Jambi ini dihadiri oleh seluruh Pegawai PA Jambi dan dibuka secara resmi oleh Ketua PA Jambi, Drs. Mujahidin, M.H.
Ketua Panitia, Hakim senior Drs. H. Ridwan Ustha, M.H. menyampaikan bahwa Rapat Kerja ini dilaksanakan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Agama Jambi selama tahun 2019, Peserta dibagi dalam tiga komisi, Komisi A Bidang Administrasi Perkara dan Persidangan, Komisi B Bidang Kesekretariatan, dan Komisi C Bidang Organisasi dan lain-lain.

raker4

Sementara Ketua PA Jambi, dalam sambutannya berharap agar tiap komisi dapat menyusun program-program yang terukur dan dapat dilaksanakan serta bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.

raker2

Selanjutnya Rapat Komisi berlangsung di tiga ruang berbeda, kemudian hasilnya diplenokan secara bersama-sama dengan tiap-tiap komisi memberikan tanggapan.

raker1raker3

Selepas Pleno hasilnya diserahkan oleh Ketua Panitia kepada Wakil Ketua PA Jambi, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.Ag, senada dengan Ketua PA Jambi beliau berharap agar program kerja PA Jambi dalam maksimal dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat secara prima dan berintegritas. (Jurdilaga PA Jambi. (Jurdilaga PA Jambi)

IMG 20190125 WA0024 

PA Jambi | www.pa-jambi.go.id

Dilansir pada berita sebelumnya (lihat disini), Ketua Satgas SIPP PTA Jambi, Hakim Tinggi Drs. H. Zaenal Hakim dalam mentoringnya di PA Jambi (09/11/18) menyampaikan bahwa ada tips untuk membantu pelaksanaan program Dirjen Badilag terkait "One Day Minutation".

Sehubungan dengan hal tersebut, Jumat (25/01/19) Satgas SIPP PTA Jambi bersama Wakil Ketua PTA, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H. M.H. kembali datangi PA Jambi. Ketua Satgas tak lupa membawa Master SIPP Wilayah PTA Jambi, yakni Hakim PA Muara Bulian, Ahyar Siddiq, S.EI., M.H.I. sebagai Narasumber Utama.

Nah, dalam kunjungan kali ini, Master Ahyar menularkan Virus Aplikasi Blanko Terintegrasi (ABT). Virus ini bukan sembarang Virus tapi Virus baik yang dapat membantu implementasi SIPP di PA Jambi. Para Hakim, Unsur Kepaniteraan dan Kejurusitaan tampak antusias mengikuti jalannya workshop, proses workshop dilakukan juga dengan praktek penggunaan ABT.

IMG 20190125 WA0023

Sebelum Workshop dimulai, Wakil Ketua PTA Jambi yang akrab dipanggil AHP juga berkesempatan memberi arahan, dalam arahannya ia berharap dengan ABT ini PA Jambi dapat memperbaiki Kinerja Implementasi SIPP menuju Zona Hijau dan menjadi Etalase bagi PTA Jambi, tentunya dengan kerja kolektif seluruh pegawai dan kontrol proaktif dari unsur Pimpinan. (Jurdilaga PA Jambi)

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Pencarian

layanan prioritas
validasi acobadilag ready
video profil thumbnail
aplikasi android
 
Tautan
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Pengadilan Negeri Jambi
Pengadilan Negeri Jambi Kelas 1A

Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi

Pemerintah Kota Jambi
Portal Resmi Pemerintah Kota Jambi

Jumlah Pengunjung

1573194
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total Kunjungan
379
891
6952
1556090
21530
30334
1573194

Alamat Anda: 3.141.35.238
2024-05-18 14:49

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya