HAK-HAK PELAPOR & TERLAPOR
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
Di Mahkamah Aggung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
HAK-HAK PELAPOR
- 5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- 6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
HAK-HAK TERLAPOR
- 2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- 3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- 4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
- 5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.