logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan:

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Demak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :

  1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan
  4. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  10. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama
  11. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran
  13. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  21. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Pencarian

layanan prioritas
validasi acobadilag ready
video profil thumbnail
aplikasi android
 
Tautan
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Pengadilan Negeri Jambi
Pengadilan Negeri Jambi Kelas 1A

Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi

Pemerintah Kota Jambi
Portal Resmi Pemerintah Kota Jambi

Jumlah Pengunjung

1664986
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total Kunjungan
195
352
5854
1652897
6303
19085
1664986

Alamat Anda: 44.201.97.138
2024-09-09 05:46

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya