Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Berikut SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.
Klik di sini untuk melihat (PDF)
Adapun Standar Pelayanan pada Pengadilan Agama Jambi adalah sebagai berikut :
- Permohonan Informasi
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Pendaftaran Perkara
- Pelayanan Pos Bantuan Hukum
- Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
- Pelayanan Mediasi
- Pelayanan Administrasi Persidangan
- Pelayanan Upaya Hukum
- Penyerahan Produk Pengadilan
- Pelaksanaan Eksekusi
- Pelayanan E-Court
- Pelayanan Sidang Virtual
- Pelayanan Prioritas Kaum Rentan