Tugas Pokok dan Fungsi PA Jambi
Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Jambi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelaksanaan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
- Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi lainnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Agama (Umum, Kepegawaian dan Keuangan kecuali biaya perkara)
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya serta memberikan keterangan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah, sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Memberikan pelayanan Penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang orang yang beragama islam yang dilakukan berdasarkan hukum islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat 2 UU nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Fungsi Lainnya :
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam, dan lain-lain. (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
- Pelayanan penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pengawasan terhadap advokad/penasehat hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Tugas/Fungsi unit-unit di Pengadilan Agama Jambi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja bidang Kepaniteraan dan kesekretariatan Peradilan. maka tugas kepaniteraan sesuai dengan pasal 94 sampai dengan 103 dan bidang kesekretariatan pasal 308 sampai dengan 314.