logo banner

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com

w3c html 5w3c wai AAA
responsiveweare

Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini

Profil Singkat PPID Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hak atas keterbukaan informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan unit layanan informasi yang tertuang dalam Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.

Selanjutnya, pada tahun 2007 diterbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang menjadi pedoman pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. Pada masa tersebut, istilah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum digunakan; yang berlaku adalah Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab. SK tersebut mengatur mengenai jenis informasi yang wajib diumumkan, tata cara pengumuman, informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, biaya layanan, mekanisme keberatan, serta pemanfaatan informasi.

Kemudian, pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mulai berlaku sejak April 2010. Seiring dengan perubahan terminologi dan ketentuan dalam UU KIP, Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

SK KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 memuat penambahan aturan, antara lain mengenai informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi beserta contoh-contohnya, serta formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksanaan pelayanan informasi diperluas menjadi empat peran, yaitu Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi.

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis teknologi melalui platform online yang dapat diakses di situs eppid.mahkamahagung.go.id, yang terintegrasi dengan aplikasi back office Sistem Informasi EPPID (SI EPPID) untuk administrator PPID. Sistem ini memungkinkan pemohon informasi mengajukan permohonan atau keberatan secara cepat dan efisien tanpa harus mengirim surat atau datang langsung ke kantor layanan informasi. Situs tersebut juga memuat berbagai informasi terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung.

Sejak Januari 2022, Mahkamah Agung melakukan pengkajian ulang terhadap SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui berbagai tahapan rapat dan evaluasi, pada Agustus 2022 diterbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

Sejalan dengan upaya tersebut, Pengadilan Agama Jambi sebagai bagian dari institusi peradilan telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2019 dan terakhir Pengadilan Agama Jambi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Atasan PPID Pengadilan Agama Jambi Nomor 2821.1/SEK.PA.W5-A1/SK.OT1.1/VIII/2025 tentang Pengangkatan PPID, Pelaksana, dan Petugas Informasi di Lingkungan Pengadilan Agama Jambi Tahun 2025. Tim PPID Pengadilan Agama Jambi bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, serta pengamanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pos Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya

Perkara Prodeo

Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya

Cepat, Mudah dan Sederhana

One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya