Kamis, 12 Februari 2026, Pengadilan Agama Jambi melaksanakan sita eksekusi atas perkara Nomor 300/Pdt.G/2025/PA.Jmb | Nomor : 3/Pdt.Eks/2025/PA.Jmb Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jambi, Tabri, S.Ag., M.H., dengan didampingi oleh Tim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi yaitu bapak Azman, bapak Muhammad Faizal, dan bapak Iskandar. Proses pelaksanaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari pihak TNI/Polri guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Sita eksekusi ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Jambi dalam menegakkan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com