Pengadilan Agama Jambi Laksanakan Pendampingan Psikologis bagi Para Pihak yang Berperkara
Jambi, 6 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Jambi melaksanakan kegiatan pendampingan psikologis bagi para pihak yang sedang berperkara, sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
![]() |
![]() |
![]() |
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pengadilan Agama Jambi dengan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 2232/KPA.W5-A1/HM2.1/2025 tanggal 3 Juni 2025.
Pendampingan psikologis tersebut difasilitasi oleh dua psikolog profesional, yakni Ibu Dessy Pramudiani, S.Psi., M.Psi., Psikolog dan Bapak Beny Rahim, S.Psi., M.Psi., Psikolog, yang merupakan dosen sekaligus praktisi dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jambi.
Mereka memberikan layanan konseling, asesmen psikologis, serta dukungan emosional kepada para pihak yang menghadapi proses hukum di Pengadilan Agama Jambi, khususnya perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis tinggi seperti perceraian, hak asuh anak, dan sengketa keluarga.