Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 93/K/KG/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap Jo. Penetapan Perintah Lelang Ketua Pengadilan Agama Jambi No. 2012/KPA.W5AI/Hk2.6/9/2024 tanggal 26 September 2024 jo Berita Acara Penyitaan Eksekusi Pengadilan Agama Jambi No. 3/Pdt.Eks/2024/PA.Jmb, maka Pengadilan Agama Jambi yang beralamat di Jalan Jakarta, Kel. Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi 36129, dengan ini MENGUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT LUAS, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pengadilan guna menjalankan bunyinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 93/K/KG/2024 tanggal 26 Februari 2024, antara:
1. Ismarani binti Ismail, HI
2. Marwan Septiadi bin Marseno
3. Yulisman Satria bin Marseno
4. M.Fahzan Maris Septraian bin Marseno
MELAWAN
1. Muhammad Fauzi bin Ismail, HI
2. M. Fahri bin Ismail, HI
3. Fasniati binti Ismail, HI
Turut Tergugat:
1. Isni Rama Apriyanti binti Ismansyah
2. Syahyani Ulfa Putri binti Ismansyah
Penjualan lelang dimaksud dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dengan cara penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (melalui internet) terhadap Aset Sitaan Pengadilan Agama Jambi dengan uraian sebagai berikut: KLIK DISINI