Jambi, 3 Februari 2025 – Pengadilan Agama Jambi melaksanakan evaluasi kinerja mediator di ruang Aula Pengadilan Agama Jambi. Kegiatan evaluasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi, H. Saifullah Anshari, S.Ag, M.Ag yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jambi, Nurhema, S.Ag., M.Ag., serta Panitera Ahmad Tarmizi, SH., MH.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk melihat efektivitas serta kinerja mediator dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Jambi memberikan arahan terkait pentingnya peran mediator dalam proses mediasi, sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.
“Sebagai mediator, kita memiliki tanggung jawab besar untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Evaluasi ini penting agar kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Saifullah Anshari.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jambi, Nurhema, S.Ag., M.Ag, juga menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara mediator, hakim, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung keberhasilan mediasi. “Proses mediasi yang berhasil tidak hanya menguntungkan para pihak yang bersengketa, namun juga memperkuat citra pengadilan sebagai lembaga yang mengutamakan penyelesaian perkara secara damai,” ungkapnya.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Jambi dalam memastikan bahwa mediasi berjalan dengan optimal, serta meningkatkan kinerja mediator dalam menangani sengketa, khususnya dalam perkara perceraian, harta gono-gini, dan masalah lainnya yang sering kali diajukan oleh masyarakat ke Pengadilan Agama Jambi.
Acara tersebut diakhiri dengan diskusi terbuka antara para mediator dan pimpinan pengadilan untuk mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam proses mediasi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mediator dalam menangani kasus-kasus yang lebih kompleks di masa mendatang.