Jambi | www.pa-jambi.go.id
Hakim Mediator PA Jambi Drs. H. Idris, S.H. berhasil mendamaikan pihak berperkara, kamis (06/10/22). perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 974 ini terkait dengan kewarisan, kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh H. Idris.
Ketua Majelis Hakim perkara tersebut Dra. Siti Patimah, M.Sy. mengucapkan rasa syukur atas perdamaian yang tercapai "Alhamdulillah, terima kasih kepada Pak Idris atas keberhasilannya" ucapnya penuh syukur.
Pengadilan Agama Jambi terus berupaya mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi karena proses mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan antara dua pihak yang berperkara. Selain menguntungkan kedua belah pihak, keberhasilan mediasi juga ikut mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.