Jambi, 27 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Jambi mengikuti kegiatan Evaluasi Pasca Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti yang dilaksanakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini merujuk pada surat pemberitahuan resmi Nomor 466/BSDK.3/DL1.8/VIII/2026 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Agustus 2026 ini, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh peserta selama pelatihan telah dimanfaatkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan di lapangan terkait pelatihan tersebut.
Dalam evaluasi ini, Tim Pusdiklat Teknis Peradilan melakukan wawancara langsung dan meminta keterangan tidak hanya dari alumni, melainkan juga dari Ketua serta Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jambi.
Terdapat enam orang alumni Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Jambi yang menjadi fokus evaluasi kali ini, yaitu Ahmad Tarmizi, S.H., M.H. (alumni 2025), Rosmala, S.Ag., M.H.I. (alumni 2017), Rosda Maryanti, S.E.Sy. (alumni 2021), Sri Wahyuni, S.H.I. (alumni 2021), Desy Ferawaty, S.E., M.H. (alumni 2021), dan Siti Rawdiah Sari, S.H. (alumni 2023).
Evaluasi pasca pelatihan ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas pelatihan serta menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi aparatur peradilan ke depan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Jambi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat.