Jambi – Kamis, 4 Juni 2026, Di tengah upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Jambi kembali menunjukkan bahwa pelayanan peradilan tidak hanya berbicara tentang putusan dan penegakan hukum, tetapi juga tentang menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat. Melalui proses aanmaning (teguran eksekusi) yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 4 Juni 2026 bertempat di kantor Pengadilan Agama Jambi, sengketa harta bersama dengan nilai objek sengketa mencapai sekitar Rp13 miliar berhasil diselesaikan secara damai.

Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Jambi melalui Putusan Nomor 565/Pdt.G/2025/PA.Jmb dan kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor 6/Pdt.G/2026/PTA.JB. Setelah putusan berkekuatan hukum, perkara tersebut berlanjut ke tahap pelaksanaan melalui Perkara Eksekusi Nomor 3 Tahun 2026.
Namun, yang menarik dari perkara ini bukanlah besarnya nilai sengketa yang mencapai miliaran rupiah, melainkan bagaimana para pihak akhirnya memilih jalan damai saat proses aanmaning berlangsung di Pengadilan Agama Jambi.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi, H. Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., didampingi oleh Panitera PA Jambi Ahmad Tarmizi, SH, MH proses aanmaning dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang terbuka, serta semangat musyawarah. Para pihak diberikan ruang untuk berdialog dan memahami bahwa pelaksanaan putusan secara sukarela merupakan langkah terbaik untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung cukup panjang.
Melalui suasana yang penuh kekeluargaan dan saling menghormati, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk melaksanakan isi putusan tanpa perlu dilakukan eksekusi secara paksa. Kesepakatan tersebut menjadi penutup yang baik bagi sengketa yang selama ini membelit kedua belah pihak.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pengadilan bukan hanya tempat mencari kemenangan, tetapi juga tempat menemukan penyelesaian. Dalam banyak perkara, perdamaian sering kali menjadi hasil terbaik karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik dan menghindarkan para pihak dari konflik yang berkepanjangan.
Bagi Pengadilan Agama Jambi, keberhasilan tersebut merupakan salah satu wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Semangat inilah yang terus dibangun dalam perjalanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yaitu menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keberhasilan mendamaikan sengketa harta bersama senilai Rp13 miliar ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap perkara, terdapat harapan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik. Dan ketika musyawarah berhasil menghadirkan kesepakatan, maka itulah kemenangan yang sesungguhnya bagi semua pihak.

Telp. 0741-41672 (Kesekretariatan/Fax), 0741-443731 (Layanan), email : pa.jambi@gmail.com