Selamat Datang di Pengadilan Agama Jambi SIGINJAI ; Sinergis, Informatif, Giat, INovatif, Jujur, Akuntabel, -- Terkait Layanan, Silahkan Pilih Menu dan Informasi yang anda Butuhkan pada Website Ini
Berita Kegiatan Pengadilan
Informasi Kegiatan dan Kebijakan PA Jambi untuk umum
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Senin 27 Juni 2022 bertepatan dengan tanggal 27 Zulqaedah 1443 Hijriyah, kembali Pengadilan Agama Jambi melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kota Jambi melalui Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E. Kespakatan Bersama itu dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Bappeda Kota Jambi, dimulai pukul 09.00 Wib.
Ketua Pengadilan Agama Jambi Drs. Lazuarman, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama masyarakat Kota Jambi. “Banyak yang harus kita berikan kepada masyarakat kita agar mereka bisa terlayani dengan baik”, kata Ketua Pengadilan Agama Jambi. Adapun bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang disepakati dalam kerjasama ini antara lain, Administrasi kependudukan pasca perceraian, seperti pemisahan KK dan penerbitan KTP baru pasca perceraian, Penyuluhan Hukum, Pendampingan bagi anak dibawah umur dalam perkara dispensasi nikah, dan lain-lain.
Sementara itu Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E. dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini masyarakat memerlukan pelayanan cepat dan prima, “kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat”, tegas Walikokota Jambi.
Kegiatan ini berakhir dengan penyerahan cindramata dari Walikota Jambi kepada Ketua Pengadilan Agama Jambi.
Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat PA Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi adakan Perjanjian Kerjasama Layanan, Senin (20/06/22).
Perjanjian Kerjasama ini terkait dengan penerbitan rekomendasi kesehatan anak yang menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam menyidangkan perkara Dispensasi Nikah.
Perjanjian kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut dari Audiensi antara Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu.
Rekomendasi kesehatan merupakan salah satu amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Pasangan suami istri kembali sepakat berdamai setelah melalui proses mediasi oleh mediator senior PA Jambi, H. Husin Ali, Pasutri yang sepakat berdamai ini akhirnya menghadap majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Syaiful Bahri, yang kemudian perkara dengan nomor 492/Pdt.G/2022/PA.Jmb dicabut oleh pihak penggugat, Senin (06/06/22).
Proses Mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan antara dua pihak yang berperkara. Selain menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa keberhasilan mediasi juga ikut mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan tanpa terkecuali, termasuk juga para pihak yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Saat ini Pengadilan Agama Jambi telah memiliki pojok braille yang disediakan pada ruangan PTSP Pengadilan Agama Jambi.
Adapun penyediaan pojok braille ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas netra dalam mengakses informasi mengenai syarat dan cara berperkara di Pengadilan Agama Jambi.
Pada pojok Braille ini telah dilengkap dengan buku informasi syarat berperkara dalam huruf braille serta audio book mengenai syarat dan cara berperkara di pengadilan Agama Jambi.
Dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan masyarakat disabilitas netra dapat terbantu dalam mengakses informasi mengenai mekanisme berperkara di Pengadilan Agama Jambi sehingga pelayanan prima secara menyeluruh kepada semua masyarakat pencari keadilan yang dikenal dengan “justice for all” dapat tercapai.
Pengadilan Agama Jambi kembali berhasil mendamaikan perkara cerai talak pasangan suami istri, Kamis (02/06/2022).
Majelis Hakim PA.Jambi yang diketuai Dra. Siti Patimah, M.Sy. dan beranggotakan Dra. Hj. Betnawati dan Abd.Samad A. Azis, S.H. berhasil mendamaikan perkara cerai talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Jambi dengan Nomor Register 500/Pdt.G/2022/PA.Jmb.
Proses Mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan antara dua pihak yang berperkara. Selain menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa keberhasilan mediasi juga ikut mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Perkara Cerai Gugat yang terdaftar dengan nomor 486/Pdt.G/2022/PA.Jmb kembali berhasil didamaikan lewat proses Mediasi PA Jambi, Selasa (17/05/2022). Mediator PA Jambi yang juga seorang dokter gigi, drg. Tessy Kartika Putri sukses memediasi perkara cerai gugat.
Proses Mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan antara dua pihak yang berperkara. Selain menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa keberhasilan mediasi juga ikut mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
drg. Tessy Kartika Putri merupakan mediator bersertifikasi, ia mulai bergabung di Pengadilan Agama Jambi awal tahun 2020, dengan bergabungnya dokter gigi ini, kini Pengadilan Agama Jambi telah memiliki tiga mediator non hakim.
Bagi Masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan pendampingan di dalam proses berperkara dapat berkonsultasi kepada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jambi secara Gratis Selengkapnya
Perkara Prodeo
Layanan Perkara Prodeo ialah layanan berperkara secara Gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan kriteria di link berikut ini selengkapnya
Cepat, Mudah dan Sederhana
One Stop Service, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jambi berkomitmen untuk melayani secara Cepat, Mudah dan Sederhana selengkapnya