Jambi| pa-jambi.go.id
Rabu(10/2/2021) - Pengadilan Agama Jambi melakukan eksekusi Riil secara damai SHM No. 2866/Talang Bakung, Kota Jambi. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Drs. H. Rusdi. M.H selaku Panitera dan didampingi dengan juru sita senior Pengadilan Agama Jambi.
Berdasarkan penetapan eksekusi riil ketua Pengadilan Agama Jambi nomor 03/Pdt.Eks/2020/PA.Jmb tanggal 3 Februari 2021 menyatakan secara resmi per tanggal 10 Februari 2021 perkara tersebut di atas telah resmi di eksekusi secara damai. Eksekusi berjalan sukses, aman, lancar dan Kekeluargaan.