Jambi| pa-jambi.go.id
Bertempat di gedung Fuad Bafadhal Kampus Fakultas Hukum Universitas Jambi Mendalo Barat Sabtu 06 Februari 2021 Ketua Pengadilan Agama Jambi Drs. Lazuarman, M.Ag menyampaikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2021. Pendidikan khusus yang diprakasai dan dilakukan oleh DPC PERADI Jambi tersebut dilaksanakan atas kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama sembilan hari ini dikondisikan pada hari Sabtu dan Minggu, mengingat para pengajar pada umumnya diambilkan dari Dosen, Praktisi dan dari kalangan advokat sendiri. Kegiatan ini telah dimulai dari tanggal 30 Januari dan insyaAllah akan berakhir pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021.
Adapun materi yang disampaikan Ketua Pengadilann Agama Jambi adalah Hukum Acara Peradilan Agama dengan materi dasar antara lain, Kedudukan dan Batas Kewenangan Peradilan Agama, Hukum Materil dan Hukum Formil Bagi Peradilan Agama, Hal-hal Berlaku Khusus Pada Bidang Perkawinan, Perceraian, Kewarisan, Perwakafan dan Shadaqah, Proses dan Prosedur Beracara di Peradilan Agama, dan Praktek Membuat Surat Gugatan di Peradilan Agama. Dalam menyampaikan materi tersebut Ketua Pengadilan Agama Jambi didamping Yulia Monita, SH., MH (dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi) sebagai Fasilitator/Pendamping.
Ketua Pengadilan Agama Jambi Drs. Lazuarman, M.Ag dalam sela penyampaian materinya menyampaikan bahwa perlunya Advokat/Pengacara menguasai Hukum Acara Peradilan Agama mengingat semakin meningkatnya jumlah kasus yang masuk ke Pengadilan Agama. Untuk Pengadilan Agama Jambi saja setiap tahun tidak kurang dari 1.200 s/d 1.500 perkara yang diselesaikan setiap tahun. Ini mengingat karena sudah semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat, terutama berkenaan dengan perkara-perkara yang sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama.
Saat ini Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara perkawinan, waris, wakaf dan lain-lain, akan tetapi sudah berkembang kepada sengketa lain seperti sengketa ekonomi syariah sesuai dengan kehendak dari Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Begitu juga, untuk mengikuti perkembangan zaman yang saat ini semua pekerjaan sudah memakai aplikasi dan serba elektronik, maka Pengadilan Agama dan semua Peradilan di bawah Mahkamah Agung juga ikut menyesuaikan diri. Sehingga saat ini masyarakat telah dapat mengakses perkembangan perkaranya melalui aplikasi SIPP Mahkamah Agung, bahkan untuk bersidangpun saat ini masyarakat telah bisa bersidang secara elektronik, kata Ketua Pengadilan Agama Jambi.
Penyampaian materi oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi ini dilaksanakan mulai pukul 10.30 Wib dan berakhir pada pukul 12.30 Wib. Semoga materi yang disampaikan bermanfaat untuk para calon advokat/pengacara di Kota Jambi, Aamin ya Allah.
TIM IT PA Jambi