Jambi | pa-jambi.go.id
PA Jambi berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2019/PAJmb Tanggal 14 Oktober 2019, Jum'at (15/ 2019). Keberhasilan ini merupakan berkah bagi PA Jambi dan pasangan suami istri (pasutri) pada akhirnya rujuk kembali. Mediator kali ini adalah H. Syafruddin Said, S.H.I
Perlu diketahui bahwa perkara ini telah melalui proses sidang pertama dengan Hakim Majelis Nurmadi Rasyid, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Abdul Somad A. Aziz, S.H dan Drs. Firdaus, M.A sebagai Hakim Anggota serta didampingi oleh Supriyati, S.E.,S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti. Selanjutnya dilakukan mediasi pertama diantara kedua belah pihak yang berperkara. Berhasilnya proses mediasi kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi pada dua bulan terakhir ini.
Mendengar kabar berita keberhasilan mediasi ini, Ketua Pengadilan Agama Jambi Dra. Hj. Rosliani, SH, MA mengapresiasi kerja Mediator dan seluruh jajaran PA Jambi yang terlibat. Beliau berharap kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Jambi yang berhasil didamaikan, karena mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan.
Hal Senada disampaikan oleh Panitera PA Jambi, H. Rusdi, S.H.,M.H mengapreasiasi kepada Mediator dan merupakan prestasi untuk PA Jambi.
"Mediasi dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah islah. Islah adalah memutuskan suatu persengketaan, sedangkan menurut istilah syarak islah adalah suatu akad dengan maksud mengakhiri suatu persengketaan antara dua orang, yang sangat baik untuk menciptakan perdamaian."ujar Panitera.
(Jurdilaga PA Jambi)